22 Mei 2017




Pesta gay 'The Wild One' di Kelapa Gading, Jakarta Utara, digerebek polisi. Ada 141 orang yang diamankan, termasuk pemilik usaha hingga gigolo.

Dari lokasi itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa kondom, tiket, rekaman CCTV, fotokopi izin usaha, uang tip striptis, kasur, iklan event 'The Wild One', dan handphone yang digunakan untuk broadcast. Operasi itu digelar oleh Polres Jakarta Utara, yang dipimpin Kasat Reskrim AKBP Nasriadi.

Penggerebekan berlangsung pada Minggu (21/5) sekitar pukul 19.30 WIB. Lokasi event itu berada di PT Atlantis Jaya, Ruko Kokan Permata Blok B 15-16 RT 15 RW 03, Kelapa Gading Barat, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Lokasi itu terdiri dari 3 lantai.

"Para tamu masuk ke event tersebut dengan membayar Rp 185 ribu dan bebas menggunakan fasilitas," kata AKBP Nasriadi kepada wartawan, Senin (22/5/2017).




Lantai 1 lokasi itu merupakan ruangan fitness center. Kemudian, naik 1 lantai, ada fasilitas striptis. Lalu di lantai 3 ada fasilitas spa.

Dari foto-foto yang dirilis oleh Polres Jakarta Utara, terlihat beberapa fasilitas yang digunakan ketika event tersebut berlangsung. Tampak ada kerangkeng dengan tirai berwarna hijau. Di dalam kerangkeng itu terdapat matras berwarna hitam. Bagian tembok di dalam kerangkeng tampak dicoreti tulisan-tulisan, salah satunya 'Safety is Priority'.


Kemudian ada pula foto alat-alat BDSM (bondage and discipline, dominance and submission, sadism and Masochism) yang digunakan untuk mengikat bagian tubuh, seperti leher, tangan, dan kaki. Tampak pula beberapa ruangan, seperti kamar ganti yang belum terang benar, yang digunakan untuk apa.



Lalu tampak pula sebuah kolam yang sepertinya berada di lantai 3, yang digunakan untuk fasilitas spa. Di dekat kolam itu, terdapat tiang-tiang yang kemungkinan besar digunakan untuk striptis.


Sejauh ini, polisi menyebut pemilik usaha yang diamankan adalah CDK (40) sebagai pemilik sesuai dengan pemegang IUP tempat tersebut, N (27) sebagai resepsionis dan kasir yang menyiapkan honor bagi penari striptis, DPP (27) selaku resepsionis dan kasir yang menerima pembayaran dari pengunjung, serta RA (28) selaku sekuriti yang menyerahkan honor bagi penari striptis.

Polisi juga mengamankan penari striptis dan gigolo dari pesta gay 'The Wild One', yaitu SA (29), BY (20), R (30), TT (28), AS (41), dan SH (25). Mereka diduga melanggar Pasal 36 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pornografi. 


Sumber : detik.com

0 comments:

Posting Komentar

The Power Of Wanita

FBAUTOADDFRIENDS

Panduan Dropship

BloopEndorse

Categories

Diberdayakan oleh Blogger.

Bloop

Blibli.com

SB1M

Popular Posts

Mahir Wbsite